BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Disalurkan Kembali di 2021, Teliti Kembali Syarat Yang Diperlukan

- 6 Februari 2021, 05:55 WIB
Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta /Tangkapan Layar eform.bri.co.id/bpum


ZONA BANTEN - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan kembali menyalurkan bantuan langsung tunai BLT UMKM dari pemerintah untuk pelaku usaha UMKM sebesar Rp.2,4 juta.
dengan mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp. 28,8 triliun kepada kementerian keuangan pada 14 Desember 2020 yang lalu.
Di tahun 2021 ini KemenkopUKM memprioritaskan aspek pemerataan penerima bantuan di daerah-daerah dan mengutamakan  pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Kemenkeu Jalankan Program BLT Desa Rp300 Ribu Sepanjang 2021, Berikut Syarat Mendapatkannya

Sedangkan para pelaku usaha UMKM yang sudah menerima BLT UMKM/ BanPres BPUM akan diarahkan untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

“Penyaluran BanPres/BPUM akan diprioritaskan dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan BanPres/BPUM dan bagi yang sudah mendapatkan bantuan BanPres/BPUM akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro,” kata Menkop UKM, Teten Masduki, dikutip dari ANTARA oleh FIX INDONESIA dalam artikel BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Simak Cara Pembuatan SKU sebagai Syarat Utamanya
Baca Juga: Gunakan Karu KIS Untuk Cairkan Bansos dari Kemensos senilai Rp300 ribu Cek di sini Informasinya

BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2020 telah tersalurkan kepada 12 juta usaha mikro (100 persen) dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.

Akan tetapi, belum bisa dipastikan kapan tanggal pasti penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2021 ini.

Sebelum pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta dibuka kembali penting sekali bagi pelaku usaha mengetahui syarat–syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
Baca Juga: Mulai 10 Februari 2021, PT KAI Stop Pemberangkatan KRL dari Stasiun Maja dan Sudimara

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pendaftar baru BPUM harus memiliki usaha mikro yang sudah berjalan sedikitnya selama 6 bulan.

4. Bukan termasuk golongan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak boleh sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Apabila alamat usaha dan tempat tinggal berbeda, silakan pendaftar BPUM tersebut melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sewaktu mendaftar.
Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Sosok Ini yang Ada Dibalik Dugaan Kudeta Partai Demokrat, Bukan Moeldoko?

Bagi para pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa melakukan cara berikut:

1. Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).

2. Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

3. Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Itulah cara pembuatan SKU sebagai syarat utama dalam mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta dari KemenkopUKM.*** (FIX INDONESIA/Sandi Susandi)
 
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah