- Jika jumlah peserta yang lulus passing grade di sebuah sekolah melebihi formasi di sekolah tersebut, peserta-peserta dengan passing grade tertinggi akan ditempatkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Kedelai Varietas Unggul BATAN Menggunakan Radiasi Gamma, Mencari RIsiko Radiasi Terhadap Benih
2. Peserta-peserta yang tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya akan di-ranking kembali:
- Peserta rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang paling diprioritaskan Kemendikbud.
Dan berdasarkan rapor mutu di kabupaten/kota yang sama, guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.
- Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk ikut ujian seleksi berikutnya.
Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Sosok Ini yang Ada Dibalik Dugaan Kudeta Partai Demokrat, Bukan Moeldoko?
3. Bagi peserta yang tidak lulus passing grade:
- Pemerintah daerah dapat mendistribusikan peserta yang tidak lulus passing grade untuk tetap mengajar sebagai guru honorer sepanjang kebutuhan guru di sekolah tersebut belum terisi oleh PNS atau PPPK.
- Pemerintah daerah juga dapat menempatkan peserta yang tidak lulus passing grade sebagai tenaga kependidikan honorer.