ZONABANTEN.com - Salah satu moda transportasi andalan masyarakat adalah Kereta Api(KA). Perjalanan menggunakan kereta api cenderung tepat waktu dan relatif nyaman.
Bagi para pengguna KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera yang ingin melakukan perjalanan pada periode 9-25 Januari 2021 ada beberapa syarat tambahan yang harus diperhatikan mengacu kepada Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Diantaranya calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca Juga: Ada Yang Menolak Vaksin Covid-19, Dewi Tanjung Sampaikan Tanggapan Ini
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Namun bagi calon penumpang dengan usia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.
Selain menyertakan surat keterangan, para penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak menderita penyakit flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Baca Juga: Instagram Ernest Diserbu Penggemar Setelah Tanggapi Kumpul Raffi Ahmad yang Dilakukan Usai Vaksinasi
Suhu badan penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta memakai face shield.