Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Perlunya Keseimbangan Antara Demokrasi dan Integrasi
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara, kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
5. Setelah diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sementara untuk pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dengan mudah diakses secara online yakni dengan mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Baca Juga: Suga BTS Trending di Twitter, Ternyata Gara-Gara Perdana Mentri Jepang
Untuk layanan Pengaduan, Jika anda mengalami kendala, dapat menghubungi Customer Service via email ke [email protected].
Selain email bisa juga melalui pesan WhatsApp (tidak menerima layanan telepon) ke nomor 0811-1022-210.