Deolipa Yumara: Pengaitan Pemalsuan Identitas Ayah Pegi dengan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mengada-ada

- 25 Juni 2024, 20:20 WIB
Deolipa Yumara
Deolipa Yumara /Foto: Dok. Iwakum/

 

ZONABANTEN.com - Salah satu pengacara tersangka Pegi Setiawan , Deolipa Yumara Deolipa menyinggung soal pemeriksaan ayah kandung Pegi, yaitu Rudi Irawan, terkait tudingan kepemilikan identitas palsu alias Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda untuk menyembunyikan dan mengganti nama anaknya. Adapun pemeriksaan itu dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Jumat, 21 Juni 2024.

Deolipa menyebut hal itu tidak ada kaitannya dengan kasus Vina dan jika dikaitkan terlalu mengada-ada. Menurutnya, pemeriksaan Rudi Irawan terasa janggal, terutama dalam konteks obstruction of justice atau perintangan penyidikan, dan seharusnya tidak bisa dikenakan terhadap Rudi. 

"Kerena Hal itu sudah tertuang dalam KUHP, yakni dalam Pasal 221 ayat 2. Memang di dalam Pasal 221 ayat 1 KUHP itu mengatur soal obstruction of justice," kata Deolipa saat ditemui awak media, Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pemilik Toko Perabot di Duren Sawit, Korban Kerap Memukul Pelaku

Adapun bunyi Pasal 221 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

"Tapi pengecualiannya di Pasal 221 ayat 2, yaitu aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya," lanjutnya.

Baca Juga: Deolipa Yumara Tegaskan Ayah Pegi Perong Tak Bisa Disebut Pelaku Obstruction of Justice Kasus Vina Cirebon

Deolipa menegaskan, jika tetap dilakukan dalam kaitannya dengan kasus Vina hal ini terlalu mengada-ada dan tidak bisa disebut obstruction of justice. 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah