Begini Syarat Untuk Mendapatkan 3 Jenis Bansos BLT Kemensos yang Dibagikan 4 Januai 2021

- 31 Desember 2020, 08:39 WIB
Ilustrasi rupiah.
Ilustrasi rupiah. /Pixabay//


ZONABANTEN.com - Kemensos sudah meresmikan 3 jenis bantuan langsung tunai (BLT) yang akan disalurkan mulai 4 Januari 2021.

3 jenis bantuan tersebut adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

3 jenis bantuan tersebut akan dibagikan kepada targetnya dengan masa waktu penyaluran yang berbeda-beda.

Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui syarat mendapatkan 3 Jenis Bansos BLT di atas.

Baca Juga: BPNT, BST, PKH, 3 Jenis Bansos ini akan Disalurkan Kemensos Mulai 4 Januari 2021

Sebagaimana yang telah diberitakan oleh Fix Indonesia dalam artikel "Cek! Ini 3 Jenis Bansos BLT dari Kemensos yang Dibagikan 4 Januari 2021, Berikut Syaratnya".

Berikut sejumlah bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan pada 4 Januari 2021 antara lain adalah:

1. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bantuan ini untuk 18,8 juta penerima dengan indeks penerima manfaat adalah Rp200.000 per bulan untuk Januari sampai dengan Desember.

Bansos ini dipertuntukan bagi masyarakat di wilayah Jabodetabek yang tadinya diberikan bantuan dalam bentuk sembako kemudian diubah menjadi bantuan tunai (BLT).

Untuk penyalurannya, pemerintah bekerjasama dengan PT POS Indonesia agar BLT langsung sampai kepada yang membutuhkan, hal ini telah disampaikan pula oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Untuk wilayah Jabodetabek yang tahun ini menggunakan skema sembako, bantuan berupa sembako akan diubah menjadi bantuan langsung tunai yang nanti akan diantar oleh tenaga dari PT Pos ke rumah," kata Muhadjir.

2. Program Bantuan Sosial Tunai (BST)
Tahun depan, pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta orang penerima termasuk di Jabodetabek yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat pada Januari-April 2021.

Untuk masyarakat yang termasuk penerima atau KPM perlunya memenuhi persyratan BST Rp300 ribu dari Kemensos di antaranya:

Baca Juga: Minum Air Hangat Ternyata Mampu Meningkatkan Fungsi Sistem Pencernaan, Begini Penjelasannya

1. Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

3. Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika pendaftar tidak mendapatkan Bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, silakan komunikasi dengan aparat desa.

5. Pendaftar yang sudah memenuhi syarat namun tidak memiliki Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap mendapat BST Rp300 ribu tanpa membuat KTP. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka, BST Rp300 ribu akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Sementara untuk mengetahui sudahkah menjadi penerima BST Bansos Rp300 ribu dari Kemensos, masyarakat bisa cek melaui https://dtks.kemensos.go.id, dengan cara membuka link https://dtks.kemensos.go.id

3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan ini yang ditujukan untuk 10 juta penerima manfaat dengan penyalur bank himbara yang akan diberikan dalam 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.

Bantuan PKH hanya diberikan kepada penggunaannya yang termasuk untuk ibu hamil, kemudian anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Ini Dia Nama-Nama Deklarator Front Persatuan Islam

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), berikut kriteria penerima bansos PKH:

1. Kriteria Komponen Kesehatan

Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.

2. Kriteria Komponen Pendidikan

Terdiri dari anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat, anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat, dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial

Terdiri dari penduduk lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.***(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x