Cihuy! Pemerintah Berikan Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di 2021!

- 30 Desember 2020, 09:14 WIB
bantuan bpjs
bantuan bpjs /

ZONABANTEN.com – Cihuy! Pemerintah Berikan Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di 2021!

Ya, Pemerintah memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, peserta yang mendapatkan bantuan iuran yaitu segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Baca Juga: Mensos Risma Larang BLT Dibelikan Rokok, Politisi PKB : Ada Apa Bu?

Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi, beberapa waktu yang lalu.

“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, Pemerintah masih menerapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” ungkapnya melalui siaran pers.

Baca Juga: Update Line Up Bintang Tamu Kedua, 35th Golden Disc Awards Lebih Bertabur Bintang

Ratna mengungkapkan, komitmen Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak.

Hal ini menjadi penting, bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah