Wali Kota yang Baru Dilantik Menjadi Menteri oleh Jokowi Ini Sekarang Diminta Mundur?

- 25 Desember 2020, 09:25 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar. /Instagram/@musni_umar.

ZONABANTEN.com – Presiden Jokowi belum lama ini menyebutkan 6 nama yang akan menjadi menteri baru di Kabinet Indonesia Maju.

Salah satunya adalah ibu Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Menteri Sosial (Mensos).

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar memberi selamat kepada Tri Rismaharini yang baru dilantik sebagai Menteri Sosial.

Musni Umar mengaku kagum dan kaget dengan terpilihnya Risma karena sempat menjadi Wali Kota Surabaya beberapa waktu lalu, namun kini tiba-tiba Risma menjadi Menteri Sosial.

"Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI," kata dia.

Baca Juga: Waspada, Angka Kasus Corona Akhir Tahun Meningkat, Ketua Satgas Covid-19 Keluarkan Himbauan Ini

Namun, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya pada portal PR Bandung Raya berjudul "Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya"

Pada Kamis, 24 Desember 2020, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari kanal YouTube Musni Umar, melihat ada pelanggaran yang terjadi.

"Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang.

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial.

“Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23,” jelas.

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

Baca Juga: Apa itu Ghosting & Gabut? Cek 10 Kata-kata yang Paling Banyak Dicari Sepanjang Tahun 2020

“Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU,” jelasnya.

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

"Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya,"

Agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingatkan Risma agar mundur dari Wali Kota Surabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada Risma yang juga harus bisa mengembalikan citra Menteri Sosial yang sebelumnya tercemar korupsi Dana Bantuan Sosial oleh Juliari Peter Batubara.

Ia juga mengingatkan Risma agar tidak menyalahgunakan kewenangan Menteri Sosial untuk kepentingan parpol tertentu atau partainya, PDI Perjuangan atau PDIP.***(PR Bandung Raya/Ninda Fajriati)

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah