Korupsi Bansos Sembako Covid-19, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Mensos Juliari Batubara

- 24 Desember 2020, 07:38 WIB
Korupsi Dana Bansos Sembako Covid-19, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Mensos Juliari Peter Batubara_Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/
Korupsi Dana Bansos Sembako Covid-19, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Mensos Juliari Peter Batubara_Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ /

ZONABANTEN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Sembako Covid-19 Juliari Batubara.

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari kedepan.

Selain mantan Mensos Juliari, empat orang lainnya juga diperpanjang penahanannya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca Juga: GREGET! Semua Bantuan Tunai Dihapus, Menteri Sosial Risma Ganti dengan Ini

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 40 hari dimulai 26 Desember 2020 sampai 3 Februari 2021 untuk dua tersangka JPB dan AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta Rabu, 23 Desember 2020.

Selain itu, KPK juga memperpanjang penahanan selama 40 hari ke depan dimulai pada 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021 untuk tiga tersangka lainnya.

Tiga orang lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Jumlah Umat Misa Natal Secara Tatap Muka Dibatasi, Berikut Link untuk Mengikuti Misa Natal di Rumah

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," ungkap Ali.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah