ZONABANTEN.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Doni Monardo, mendorong adanya revisi Undang Undang Kekarantinaan. Pasalnya, di masa pandemi saat ini, karantina wilayah dirasa sulit untuk dilaksanakan.
"Bukan karantina wilayah. Sebab akan sulit dilaksanakan. Mestinya karantina dilakukan secara berjenjang, selektif, dan terukur. Misalnya, karantina tingkat RT, RW atau desa/kelurahan," kata Doni Munardo, dalam rilis yang diterima Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Jumat 18 Desember 2020.
Doni menambahkan, tahun 2018 saat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu disahkan, Pemerintah Indonesia belum memiliki pengalaman dalam menghadapi pandemi seperti sekarang.
Baca Juga: Mulai 20 Desember, Pemudik ke Solo Wajib Karantina di Solo Technopark
"Inilah moment yang tepat untuk memperbaiki UU Kekarantinan Kesehatan,” tegas Doni.
"Sekali lagi, Fraksi PKS melalui Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan bisa memanfaatkan momentum pandemi ini untuk merevisi UU tadi,” tambah Doni.
Dengan pengalaman mengatasi pandemi COVID-19 hampir 10 bulan terakhir, imbuh Doni, sudah banyak yang bisa dipelajari dan diambil hikmahnya
“Tentu menjadi sangat sulit dilaksanakan. Artinya, Undang-undangnya baik tapi sulit diaplikasikan. Untuk itulah perlu revisi,” tutur Doni.