Insiden Lurah Cipete Utara, Wiku Adisasmito: Halangi Petugas Dapat Ditindak Aparat Berwenang

- 16 Desember 2020, 16:15 WIB
Wiki Adisasmito
Wiki Adisasmito /BNPB

ZONABANTEN.com - Juru Bicara Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, siapapun yang menghalangi razia petugas penerapan protokol kesehatan, dapat ditindak tegas oleh apartur hukum.

Penegasan tersebut, menyoal insiden yang terjadi pada Lurah Cipete Utara, yang dianiaya saat menegakkan peraturan protokol kesehatan beberapa waktu lalu.

"Razia yang dilakukan lurah tersebut, merupakan langkah melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Mereka yang menghalangi terlebih lagi melakukan tindakan penganiayaan harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang," tegas Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, ditulis Rabu 16 Desember 2020.

Kejadian Lurah Cipete Utara itu diharapkan menjadi inspirasi serta motivasi bagi pimpinan daerah dan pimpinan lingkungan dalam melindungi warganya dari Covid-19.

Baca Juga: Waduh! Ada Apa Ini ? Satgas COVID-19 Minta RS Stop Iklan Pre Order Vaksin COVID-19

"Karena Covid-19 ini belumlah selesai. Saat ini saja angka positivity rate Covid-19 di tingkat nasional mencapai 18,1%. Dan ini lebih tinggi dibandingkan Minggu sebelumnya di angka 13,81%," lanjut Wiku.

Melihat tingginya angka positivity rate mencerminkan masih banyaknya penularan yang terjadi di masyarakat.

Karena itulah, masyarakat diminta tetap patuh pada disiplin protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

Dan ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ada lagi yang menghalang-halangi petugas dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan. Masyarakat diminta mematuhi aturan dan arahan dari petugas terkait protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah