"Kita di lapangan banyak mengamati dan memberikan masukan-masukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ke konfederasi untuk dilakukan perubahan ke pemerintah. UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan lebih memberikan kepastian dan perlindungan ke pekerja," kata Tri Okta Sulfa Kimiawan.
Baca Juga: UAS Sindir Penguasa? Mahfud MD: itu Artinya apa? Ada Orang Menegakkan Hukum Tidak dengan Adil
Dengan UU Cipta Kerja diharapkan menguatkan kembali terkait kebijakan PHK yang telah diatur dalam konstruksi skema baru PHK dan pesangon. Inti dari klaster ketenagakerjaan mengubah atau menghapus serta menetapkan dari beberapa ketentuan dari UU yang berlaku.
Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan membedakan jenis dan banyaknya kompensasi yang didapatkan pekerja/buruh jika terjadi PHK tergantung dari alasan terjadinya PHK tersebut. Yang mana, dulunya pekerja yang PHK-nya terjadi karena mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak atas uang pesangon.
Akan tetapi, kini UU Cipta Kerja menegaskan bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon (UP) dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima, tanpa membeda-bedakan berdasarkan alasan terjadinya PHK.
"Sehingga, pekerja yang mengalami PHK baik karena mengundurkan diri atau karena alasan-alasan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja sama-sama berhak atas UP dan/atau UPMK dan UPH," ujarnya.***