Tak Gubris Panggilan Polisi, Habib Rizieq Kini Berstatus Sebagai Tersangka

- 10 Desember 2020, 15:21 WIB
Tak Gubris Panggilan Polisi, Habib Rizieq Kini Berstatus Sebagai Tersangka
Tak Gubris Panggilan Polisi, Habib Rizieq Kini Berstatus Sebagai Tersangka //PMJ News

Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu kini telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya yang berlangsung di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq resmi ditetapkan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," papar Yusti di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Ketika Zaman Sedang Susah Karena Pandemi Covid-19, Ratusan Orang Ini Malah Semakin Kaya Raya

Kasus hukum yang menimpa Rizieq Shihab ini terkait dengan pernikahan putrinya yang digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ribuan simpatisan Rizieq Shihab, sehingga hal itu diduga merupakan tindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan seharusnya, Rizieq sedianya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari Senin lalu, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Pilkada Medan Hasil Quick Count, Bobby-Aulia Unggul di Atas 50 Persen

Namun ia tidak menghadiri panggilan tersebut.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah