ZONABANTEN.com - Kasus korupsi dana bantuan sosial yang dilakoni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kroninya menjadi buah bibir masyarakat Indonesia bahkan dunia.
Dengan tega Juliari memimpin operasi haramnya, yakni meminta sejumlah fee pada penyedia bahan sembako untuk bansos pada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Diketahui bahwa hasil korupsi yang dijalankan Juliari telah merugikan negara secara materi sebesar Rp17 milyar.
Kecaman demi kecaman terlontar dari masyarakat, memaki pelaku yang tega mencatut hak-hak masyarakat yang sedang dilanda kesusahan.
Baca Juga: Jangan Panik Ketika Daun Aglonema Mulai Menguning, Atasinya Hanya dengan Bahan Ini
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mencoba membongkar isi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 yang diduga dikorupsi Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Berdasarkan penuturan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, bansos senilai Rp300.000 dikorting menjadi Rp270.000 sebelum diberikan kepada masyarakat.
Namun, hasil penelusuran Bonyamin Saiman menunjukkan kalau total barang yang diberikan kepada masyarakat hanya senilai Rp188.000 saja.
Koodinator MAKI ini mengaku menyelidiki isi bansos dengan membeli bantuan yang diterima tetangganya.