Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Awaken, Mulai Tayang Malam Ini di tvN
“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.
Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga: 8 Cara Melindungi Diri Anda Saat Seseorang di Rumah Anda Mengidap COVID-19
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
Sedangkan pembubaran 10 lembaga non kementerian ini tidak termasuk Staf Khusus Milenial dan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang baru dibentuk tahun 2018 dan 2019.***(Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)