ZONABANTEN.com – Sebanyak 10 lembaga negara non-kementerian resmi dibubarkan.
Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melakukan pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian,
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini di Butik LM Hari Senin 30 November 2020, Hanya 0,5 Tidak Tersedia
Berikut daftar 10 lembaga negara non-kementerian yang dibubarkan dan dialihkan.
1. Dewan Riset Nasional
Dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
2. Dewan Ketahanan Pangan
Dialihkan ke Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Periode November-Desember 2020 Cair Sekaligus