Kuota umum yang dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemendikbud.go.id/.
Besaran kuota untuk peserta didik berbeda-beda. Di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), mendapatkan paket kuota internet sebesar 20 Gb per bulan, dengan rincian 5 Gb kuota umum dan 15 Gb kuota belajar. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan paket kuota internet sebesar 35 Gb per bulan, dengan rincian 5 Gb kuota umum dan 30 Gb kuota belajar.
Sedangkan untuk pendidik PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 Gb per bulan, dengan rincian 5 Gb kuota umum dan 37 Gb kuota belajar. Dan untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan paket kuota internet 50 Gb per bulan, dengan rincian 5 Gb kuota umum dan 45 Gb kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet Kemdikbud dilakukan selama empat bulan, mulai September sampai Desember 2020. Paket kuota tersebut akan berlaku selama 75 hari, terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel peserta didik dan pendidik.*** (Eka Alisa Putri)