Sering Terlupa, Syarat Penerima BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Cukup Ini Saja

2 November 2020, 11:20 WIB
Ini Cara Daftar BLT NON PKH /Pixabay

ZONABANTEN.com – BLT bansos Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) non PKH didistribusikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT bansos Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) non PKH, ternyata seleksinya dari pusat. Ini penyebab BLT bansos Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) non PKH tidak terdistribusi ke semua orang.

BLT bansos Rp500 ribu per KK non PKH diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).

Baca Juga: Dikurangi Lagi 30 Menit, Ini Sinopsis Jodha Akbar Senin 2 November 2020, Jodha Utarakan Cintanya!

 

Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sinjai, Drs H Muhammad Irvan, setelah data turun dari pusat, barulah akan disortir kembali.

 

“Penerimanya khusus non PKH dan seleksinya itu dari pusat, kita tinggal menerima nama atau data siapa yang memenuhi syarat, maka itu yang akan kami Salurkan”, ujar beliau, seperti dikutip dari laman sinjaikab.go.id, beberapa waktu yang lalu.

 

Syarat utama untuk mendapatkan BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan atau Non PKH.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Senin 2 November 2020 : Spongebob Squarepants, Naruto Shippuden

Adapun cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut:

1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Butik LM Hari Senin 2 November 2020, Kembali Turun! 2 Gram Tidak Tersedia

Untuk mengetahui apakah kita termasuk penerima BLT Bansos Rp500 ribu atau tidak dapat di cek langsung melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Nantinya, calon penerima perlu memasukkan ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dana bantuan tersebut telah dimulai pencairan dananya pada September lalu. Dalam pencairan dana tersebut pihak Kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Corona di DKI Jakarta Bertambah 608 Positif 1.475 Sembuh, Ini Update Corona DKI per 1 November 2020

Selain itu bagi penerima BLT Rp 500 ribu dapat mencairkan dana bantuan tersebut dapat diambil langsung melalui mesin ATM, kantor cabang, maupun E-warung.

Pemerintah setidaknya telah mengalokasikan dana sebesar Rp 4,5 triliun untuk penyaluran BLT bansos tersebut.

Pemerintah mengharapkan dengan adanya bantuan sosial tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok.***

Editor: Julian

Sumber: kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler