Syarat Mendaftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta: Mudah dan Langsung Cair

30 Oktober 2020, 09:45 WIB
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop /Toni Kamajaya - MediaPakuan/

ZONABANTEN.com - BLT UMKM Rp 2,4 juta, tahap 2 telah memasuki proses penyaluran kepada pelaku UMKM.

BLT UMKM Rp 2,4 juta ini rencananya sudah mulai didistribusikan sejak 13 Oktober hingga akhir November 2020 mendatang.

BLT UMKM Rp 2,4 juta telah disalurkan kepada 9 juta penerima yang merupakan pelaku UMKM.

Baca Juga: Gagal Prakerja Coba Daftar BLT JPS Kemnaker , Dapatkan Insentif 40 Juta Untuk Modal Usaha

Sisanya, akan diberikan kepada tahap kedua yang berarti ada sekitar 3 juta kuota

BLT UMKM Rp 2,4 juta ditargetkan mencapai total keseluruhan 12 juta pelaku usaha mikro yang menjadi penerima bantuan.

Lantas, bagaimana bila pelaku usaha ingin mendaftar supaya jadi penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta ?

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Hari Ini 30 Oktober 2020: Ngebut Usai Libur

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BLT UMKM ini.

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Jumat 30 Oktober 2020: Chandra Nandini, Jodha Akbar Eps 43, Radha Krishna Eps 19

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul UMKM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Harga Emas ANTAM di Pegadaian Hari Ini 30 Oktober: 2 Hari Tak Berubah, Saatnya Beli Mungkin 

Sedangkan, calon penerima UMUM /UMKM harus diusulkan oleh pengusul BLT UMKM.

1. Para pengusul BLT UMKM tersebut adalah:

2. Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Ini Penyebab Bentrokan di Tangerang yang Melukai Kapolsek Ciledug

3. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

4. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Apa Bisa Bantuan Kartu Sembako Dicairkan dalam Bentuk Uang Tunai?

6. Lembaga penyalur kredit pemerintah.***

Editor: Julian

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler