Mudah Pake Banget! Cara Melakukan Pendaftaran Kartu Prakerja Pakai HP

21 Oktober 2020, 13:29 WIB
Program Kartu Prakerja /

ZONABANTEN.com  - Pendaftaran Kartu Prakerja sangat gampang dan sederhana. 

Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakuka secara online.

Asyiknya lagi, pendaftaran Kartu Prakerja kini juga bisa dilakukan via laptop, PC dan HP.

Pokoknya mudah sekali.

Nah, seiiring dengan akan segera dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11, anda bisa secara langsung mempraktekkan cara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja menggunakan HP.

Baca Juga: Jelang Laga Bayern Vs Atletico Madrid di Liga Champions, Serge Gnabry Positif Covid-19.

1. Silahkan kunjungi situs resminya di www.prakerja.go.id.

2. Masukkan data diri yang diminta, seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), dan data lainnya. Pastikan untuk mengikuti petunjuk pemeriksaan akun.

3. Setelah itu, pastikan untuk menyelesaikan tes motivasi yang dan kemampuan dasar secara online.

4. Lalu tekan tombol Gabung pada gelombang prakerja yang sedang terbuka.

5. Jika sudah selesai, silahkan menunggu. Informasi dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui SMS.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Hari Ini Rabu 21 Oktober 2020 Eps 14, Ibu Ichcha Difitnah dan Ditangkap Polisi

Namun, perlu juga anda ingat. Ada beberapa kriteria orang yang tidak berhak untuk mendapatkan Kartu Prakerja sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Menurut Perpres tersebut Mereka yang tidak berhak adalah :

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

Baca Juga: Simak Sekarang, Beberapa Hal Ini Menjadi Penyebab Tidak Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha miiik negara atau badan usaha milik daerah.***

Editor: Julian

Tags

Terkini

Terpopuler