DPR RI Menunda Pembahasan RUU Penyiaran: Tidak Ingin Kemerdekaan Pers Terganggu

29 Mei 2024, 14:00 WIB
DPR RI menunda pembahasan terkait RUU Penyiaran /DPR RI

ZONABANTEN.com – DPR RI menunda pembahasan RUU Penyiaran: tidak ingin kemerdekaan pers terganggu. Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan ditunda oleh DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan, bahwa Komisi I DPR RI menargertkan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.

Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran, Komnas Perempuan: Berpotensi Melanggengkan Diskriminasi terhadap Perempuan 

Alasan penundaan pembahasaan RUU Penyiaran adalah, karena Badan Legislasi DPR RI tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

Menurut Supratman, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan.

Ia juga mengatakan, bahwa Badan Legislasi DPR RI baru satu kali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut, yakni Komisi I DPR RI.

Namun, Supratman mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut.

Baca Juga: Pengamanan Aksi Unjuk Rasa RUU Penyiaran di Depan Gedung DPR/MPR RI, 296 Personel Gabungan Dikerahkan 

“Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” jelasnya.

Bagi sejumlah pihak, terdapat pasal-pasal kontroversial dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Salah satu poin kontroversial adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.

Pasal 50B Ayat 2 huruf k juga menjadi kontroversi, karena berisi tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dianggap mengandung makna ambigu.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler