Lagi! Hasyim Asyari Dilaporkan ke DKPP Usai Adanya Dugaan Asusila Pada Perempuan

19 April 2024, 13:48 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari kembali diperkarakan ke DKPP , kali ini terkait tindak asusila /Aditya Perdana Putra/ANTARA

ZONABANTEN.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari kembali harus bersiap menghadapi Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP), setelah munculnya aduan terbaru terkait tindakan asusila.

Hasyim Asyari dituduhkan telah menjalin hubungan pesonal (asusila) bersama seorang wanita, yang diduga merupakan Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN).

Adapun Hasyim Asyari dilaporkan pada hari Kamis ke Kantor DKPP RI, Jakarta, oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Aristo Pangaribuan, kuasa hukum pelapor.

Baca Juga: Ribuan Sapi di Kota Tangerang Bakal Divaksinasi untuk Mencegah PMK, Vitamin pun Diberikan

Sementara itu tindakan asusila tersebut diduga telah dilakukan Hasyim Asyari sudah cukup lama, yaitu sejak dimulainya masa pemilu pada Agustus 2023 - Maret 2024.

Menurut laporan, Ketua KPU itu telah memanfaatkan jabatan, kewenangan, serta fasilitas lembaga, untuk dapat merayu korban.

Tak hanya sampai di sana, Hasyim juga diduga telah memberikan iming-iming dan aksi manipulasi, untuk dapat melancarkan aksinya.

Namun begitu ketika dimintai konfirmasi terkait hal ini, Hasyim Asyari sebagai terlapor belum bersedia memberikan permyataan.

Hasyim menyebutkan bahwa dirinya baru bersedia memberikan pernyataan jika telah sampai pada waktu yang tepat, tetapi tidak menjelaskan kapan waktu tersebut.

"Nanti saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," kata Hasyim pada Kamis 18 April 2024.

 Baca Juga: Teman Setia di Momen Berharga: Bluetooth Speaker Partymax Lengkap dengan Teknologi TWS

Masalah Hasyim Asyari dengan DKPP Bukan Kali Pertama

Permasalahan Hasyim Asyari sebagai penyelenggara pemilu yang harus berhadapan dengan DKPP sebenarnya bukan kali pertama.

Sebelumnya Hasyim telah disanksi oleh DKPP lantaran pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, dengan meloloskan Gibran Rakabumingraka menjadi calon wakil presiden 2024.

Dalam sidahg putusan DKPP yang diketuai Heddy Lugito pada Februari lalu, Hasyim Asyari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etika dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Peringatan keras terakhir lainnya juga pernah didapatkan Hasyim jauh sebelum itu, yaitu pada 3 April 2023.

Pada saat itu Hasyim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, lantaran pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni, yang dinilaiarat akan kepentingan.***

Editor: Christian Willy Kalumata

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler