Kasus Korupsi Timah Senilai Rp 271 Triliun Terungkap, Ricky Herbert Puji Kinerja Kejaksaan Agung

31 Maret 2024, 22:10 WIB
Irjen. Pol. (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H. /(Foto: Ayu Utami/Zonabanten)/

ZONABANTEN.com - Mantan Karowassidik Bareskrim Polri, Irjen. Pol. (Purn) Ricky Herbert, S.H memuji kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang diduga merugikan negara senilai Rp 271 Triliun.

"ini benar-benar suatu peristiwa yang sangat mengejutkan, bayangkan Rp 271 Triliun, ini berarti kurang lebih senilai 2 bulan anggaran negara," kata Ricky yang ditemui awak media di kediamannya, di Jakarta Timur belum lama ini.

Baca Juga: Terkait Meledaknya Gudang Amunisi di Ciangsana, Pangdam Jaya Pastikan Wilayah Sekitar Lokasi Sudah Aman

Mantan Kapolda NTT ini sangat mengapresiasi keberanian Kejagung untuk membongkar praktik korupsi yang sudah bergulir cukup panjang terhitung sejak 2015 sampai 2022, namun baru terungkap sekarang.

"Sebagai mantan penyidik, saya acungkan jempol kepada pihak Kejaksaan Agung yang berani untuk mengungkap dan membongkar peristiwa tindak pidana korupsi Luar biasa ini," ujar Ricky.

Purnawirawan Polri lulusan AKPOL 1983 ini mengatakan bahwa perjalanan Kejaksaan Agung hingga berhasil mengungkap kasus korupsi timah ini bukanlah hal yang mudah.

Baca Juga: SBY Ajak Semua Pihak untuk Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Dalam perjalanannya tidak segampang itu Kejaksaan Agung bisa mengungkap korupsi itu ada, perlu penyelidikan yang cukup panjang hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat di dalamnya," tutur Ricky.

Kasus ini menjerat belasan tersangka, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Ratusan saksi pun telah dimintai keterangan pada kasus yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 itu.

"Jadi kesimpulannya, tindak pidana korupsi ini tidak berdiri sendiri. Pasti dilakukan bersama-sama dan melibatkan penyenggara negara termasuk investor daripada fasilitator atau mediator yang melanggengkan peristiwa itu," kata Ricky.

Karena itulah, Ricky meminta semua pihak yang mengetahui kasus ini, terutama yang berada di wilayah Bangka Belitung juga turut membantu pengusutan kasus megakorupsi ini.

Baca Juga: Hilbram Dunar Meniggal Dunia, Anies Baswedan Ucapkan Bela Sungkawa

"Saya meminta, siapa pun yang mengerti dan mengetahui permasalahan ini supaya memberikan support kepada Kejaksaan Agung untuk bisa membongkar akumulasi kerugian dari korupsi ini. Karena dalam kasus ini ada uang rakyat yang dicuri oleh investor-investor yang tidak bertanggung jawab dan tak beradab," tegasnya.

Ricky meyakini penyidik Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinkan akan ada tersangka baru yang kembali ditetapkan.

"Setelah ini, tidak menutup kemungkinan masih ada pejabat-pejabat dan investor-investor yang belum terendus dalam kasus ini. Saya yakin penyidik Kejagung pasti akan jauh bekerja lebih keras untuk mendalami kasus ini sehingga terbongkar secara keseluruhan," pungkasnya.

Baca Juga: Gudang Amunisi Kodam Jaya TNI AD di Ciangsana Meledak, Polda Metro Jaya Bakal Kerahkan Jihandak

Nilai kerugian ekologis yang mencapai Rp 271 Triliun itu berasal dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp 271.069.688.018.700," ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis.***

 






Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler