Hak Angket DPR: Apakah Benar Dapat Mempengaruhi Hasil Pemilu 2024?

23 Februari 2024, 11:50 WIB
Hak angket DPR: apakah benar dapat mempengaruhi hasil Pemilu 2024?? /dpr.go.id

ZONABANTEN.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung ramai. Sama seperti Pemilu tahun-tahun sebelumnya. Polemik pasti ada, mengingat pemilu sama halnya seperti perlombaan, ada yang menang dan ada yang kalah. Ketidakterimaan dari masing-masing kubu mulai bermunculan. Itu merupakan respon terhadap proses perhitungan cepat yang sedang berlangsung sampai sekarang ini.

Berbagai isu mulai dimunculkan, mulai dari isu kecurangan sampai pada pelanggaran dan pemakzulan, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) disinyalir turut mengintervensi jalannya Pemilu 2024.

Salah satu gerakan yang terlihat jelas adalah gerakan Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, telah menyerukan kepada partai pengusungnya di DPR, PDI Perjuangan dan PPP, untuk menggunakan hak interpelasi dan angket sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Mereka menggunakan semua kekuatan parlemennya untuk menggunakan hak angket yang digunakan dalam penyusutan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, penting untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang diduga penuh dengan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Usulan ini kemungkinan akan dibahas pada pembukaan sidang DPR pada Maret mendatang.

Baca Juga: Adian Napitupulu Sebut Hak Angket ke DPR RI Solusi Tepat untuk Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

Dorongan atau gerakan tersebut direspon positif oleh calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Mereka menyatakan keyakinan bahwa koalisi mereka akan mendukung usulan tersebut.

Namun, mereka harus menunggu kesepakatan dan arahan dari pimpinan partai masing-masing terlebih dahulu dari partai pengusungnya, yaitu PKS dan Partai NasDem.

Di sisi lain, dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ada penegasan dari Partai Golkar yang menganggap penggunaan hak angket tidak diperlukan tanpa bukti konkret tentang kecurangan.

Begitu juga dengan Gerindra, yang berpendapat bahwa hak angket tidak perlu diajukan.

Pandangan berbeda dari peneliti dan pengamat politik yang mana dia memiliki keraguan terkait keberhasilan penggunaan hak interpelasi dan angket di sisa masa jabatan DPR dan pemerintahan yang akan berakhir pada Oktober mendatang.

Hal itu dikarenakan karena peta politik yang tidak efektif dan solid. Ia mengatakan, peta partai politik yang cenderung sulit untuk solid dalam melaksanakan hak interpelasi dan angket juga menjadi tantangan.

Baca Juga: Terkait Hak Angket DPR, Ketua Bawaslu: Ya, Silahkan Saja

Selain parlemen, dukungan dari kekuatan masyarakat (people power) juga dianggap penting untuk memengaruhi hasil politik di DPR.

Meskipun ada dorongan untuk menggunakan hak interpelasi dan angket, banyak peneliti dan pengamat politik yang meragukan, bahwa hal ini akan dapat memengaruhi hasil pemilu 2024 atau bahkan berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi.

Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) Aisah Putri Budiatri ragu jika hak interpelasi dan hak angket dapat dituntaskan, mengingat sisa waktu masa jabatan DPR dan pemerintahan yang berakhir pada Oktober mendatang.

Selain itu, pengamat politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat melihat peta partai politik di parlemen juga cenderung sulit untuk solid dalam melaksanakan hak interpelasi dan angket, di tengah lobi-lobi politik untuk berkoalisi yang kini tengah berjalan. Kondisi semacam ini tentu sangat dinamis.

Sedangkan, peneliti politik Indopolling Network, Dewi Arum Nawang Wungu menilai upaya politik di DPR ini tak akan berhasil jika tidak ada dukungan dari kekuatan masyarakat.

“Bicara tentang dugaan kecurangan pemilu hingga pemakzulan pemilu itu harus ada people power. Namun, faktanya kesadaran tidak muncul di akar rumput, hanya di tingkat elit akademis dan politik,” kata Arum.

Mereka melihat bahwa kesadaran masyarakat terhadap isu politik ini belum sepenuhnya berkembang, terutama karena fokus mereka lebih tertuju pada masalah ekonomi dan kehidupan sehari-hari.

Dengan demikian, meskipun ada dorongan politik untuk menggunakan hak interpelasi dan angket, dampaknya terhadap hasil Pemilu 2024 masih menjadi pertanyaan besar.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler