PSI: Sirekap Harus Tetap Dilanjutkan Dengan Syarat Melakukan Upaya Penyempurnaan

22 Februari 2024, 21:37 WIB
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, Grace Natalie. /Antara/Fath Putra Mulya/

ZONABANTEN.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan pengunggahan data dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024, namun dengan sejumlah perbaikan.

PSI berharap pengunggahan data suara melalui Sirekap tetap berlanjut, bersamaan dengan pelaksanaan proses pencocokan perhitungan secara manual.

“Perbaikan dan penyempurnaan Sirekap harus terus berlanjut untuk menjaga akurasi data dan informasinya,” kata Direktur LBH PSI dan Juru Bicara Bidang Hukum Francine Widjojo dalam keterangan tertulis sebagaimana yang dilansir dari ANTARA pada Kamis, 22 Februari 2024.

Francine menganggap bahwa Sirekap memiliki signifikansi sebagai manifestasi keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan pemilu, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu.

“Dengan Sirekap, semua pihak bisa mengakses dan memantau data-data peraihan suara. Jadi, sangat penting untuk dilanjutkan. Akan tetapi, sekali lagi, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ungkap Francine.

Baca Juga: Jadwal TV GTV Hari Ini Jumat, 23 Februari 2024 Akan Tayang SpongeBob, Obsesi, Hingga Super Deal Indonesia

Sebelumnya, pada Sabtu, 17 Februari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan saran kepada KPU agar Sirekap untuk sementara waktu tidak menampilkan data angka perolehan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saran tersebut diberikan dengan alasan agar sistem tersebut tidak ditayangkan sementara waktu, karena masih terdapat banyak angka yang tidak sesuai dalam Sirekap setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

“Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara. Namun, tetap melanjutkan form pindai Model C-Hasil diunggah pada https://pemilu 2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form Model C-Hasil secara akurat,” sebagaimana yang dikutip dari Surat Bawaslu.

Dalam kesempatan yang berbeda, anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa Sirekap tidak akan ditutup dan tetap dapat diakses oleh masyarakat agar mereka dapat memantau perkembangan terbaru hasil Pemilu 2024.

“Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” ujar Idham.

Idham menyatakan bahwa saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu sebenarnya bertujuan agar data yang terdapat dalam Sirekap tidak mengandung kesalahan. Ini menjadi dasar alasan mengapa KPU sempat menghentikan sementara Sirekap untuk memastikan akurasi data.

Idham menegaskan bahwa Sirekap adalah sebuah alat bantu untuk penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Oleh karena itu, Sirekap merupakan inisiatif KPU untuk memenuhi hak informasi masyarakat.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Jumat, 23 Februari 2024 Akan Tayang Barakallah, Liputan 6, Hingga Bidadari Surgamu

“Oleh karena itu, kami memandang Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kami masih fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C.Hasil,” ungkapnya.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari sistem informasi rekapitulasi yang telah dikembangkan dan diimplementasikan oleh KPU untuk keperluan perhitungan suara.

KPU juga berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap dalam Pemilu 2024, dengan tujuan menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses segala informasi tentang pemilu.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya pada https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), tetapi bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya Game Free Fire Akan Dipertandingkan Di Piala Dunia Esport 2024

Sementara Penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang melalui rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler