Lewat Aplikasi, Warga Jakarta Bisa Laporkan Pelanggaran PSBB dan Gangguan Keamanan

16 September 2020, 20:15 WIB
Warga Jakarta bisa ikut laporkan pelanggaran PSBB lewat Aplikasi //Humas Pemprov DKI
 

ZONABANTEN.com - Untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 di Ibu Kota, pada 14 September 2020, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali ditetapkan untuk dua minggu ke depan di wilayah DKI Jakarta. 

Dalam rangka memastikan kebijakan PSBB berjalan efektif, dibutuhkan pengawasan yang ketat dan menyeluruh. 

Masyarakat Jakarta dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan tersebut, dengan melaporkan pelanggaran yang ditemui selama penetapan PSBB.

Baca Juga: SEKDA DKI Saefullah Meninggal Akibat Covid-19 di Usia 56 Tahun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak

Untuk menerima laporan yang dibuat oleh warga, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan  aplikasi JAKI atau Jakarta Kini yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Jakarta.

“Melalui aplikasi JAKI, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan pelanggaran PSBB di Jakarta hanya melalui genggaman tangan. Pengguna juga bisa memantau progres penyelesaian dari laporan tersebut secara real-time sehingga ada pengawasan bersama.” terang Yudhistira Nugraha, Kepala BLUD Jakarta Smart City Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Kapolres Metro Kota Tangerang: Kita Suruh Nyanyi

Dengan aplikasi JAKI, mekanisme pelaporan dilakukan melalui JakLapor.

Permasalahan atau pelanggaran yang ditemui oleh warga dapat segera ditindaklanjuti dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:

1. Download dan install aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau Apple App Store;

2. Buka aplikasi JAKI dan tekan tombol bergambar kamera pada bagian bawah-tengah layar menu utama;

3. Ambil foto permasalahan atau pelanggaran yang ingin dilaporkan;

4. Pilih kategori permasalahan lalu tulis deskripsi singkat mengenai pelanggaran atau permasalahan yang dilaporkan;

Baca Juga: Tekan Lonjakan Corona, Pemkot Tangerang Ubah Rumah Singgah Lansia jadi RPS

5. Pelapor diimbau untuk tidak memasukkan identitas pribadi dalam foto maupun deskripsi;

6. Tekan tombol kirim untuk mengirimkan laporan.

Ada beberapa kategori laporan dan aduan yang bisa ditampung dalam aplikasi JakLapor yaitu tentang Kesehatan, Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban, Tenaga Kerja, Bantuan Sosial, serta Perdagangan.

Dengan pemanfaatan fitur JakLapor secara maksimal, diharapkan hal ini juga dapat berdampak pada pemutusan rantai wabah Corona dan mewujudkan kembali Jakarta yang sehat, aman, serta produktif.***

 
Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler