MKMK akan Bacakan Hasil Sidang Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Sore Ini

7 November 2023, 13:09 WIB
MKMK akan membacakan hasil sidang pelanggaran kode etik Hakim MK sore ini. /Pikiran Rakyat

ZONABANTEN.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan hasil keputusan terkait tuduhan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden, pada sore ini, Selasa, 7 November 2023.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, membenarkan bahwa pembacaan putusan hasil sidang pelanggaran kode hakim MK akan diumumkan sore hari ini.

"Betul, pukul 16.00 WIB," ujar Fajar Laksono, dilansir dari ANTARA.

Pemeriksaan atas 21 laporan yang diterima telah diselesaikan oleh MKMK. Proses pemeriksaan dimulai dengan rapat klarifikasi dengan para pelapor pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat, 3 November 2023.

Proses pemeriksaan terhadap terlapor juga telah berlangsung secara intensif sejak Selasa, 31 Oktober 2023. Pada hari tersebut, MKMK mengadakan sidang dengan Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat, dan hakim Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Gibran Dirujak usai Minta Prabowo Tenang, Warganet: Kalau Kalah di Pilpres Tinggal Lapor MK

Kemudian, pada hari Rabu, 1 November 2023 MKMK menggelar sidang dengan tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Pada hari Kamis, 2 November, giliran hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah untuk diperiksa oleh MKMK.

Berikutnya, pada hari Jumat, 3 November MKMK kembali memeriksa Anwar Usman. Anwar menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali dalam sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam proses ini.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.

Setelah sidang terakhir, Jimly menyatakan bahwa semua bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah terkumpul secara lengkap, termasuk keterangan dari saksi-saksi dan ahli.

Jimly menyatakan bahwa pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam membuktikan dugaan pelanggaran tersebut. Jimly juga mengungkapkan bahwa keputusan MKMK akan memiliki dampak signifikan terhadap proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Profil dan Sepak Terjang Anwar Usman, Ketua Hakim MK dan Hubungannya dengan Keluarga Presiden Joko Widodo

Ia mengajak semua pihak untuk memperhatikan dengan seksama isi dari putusan yang akan diumumkan nantinya.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," ungkap Jimly.

Menurut Jimly, MKMK setidaknya menemukan 11 persoalan yang dilaporkan. Pertama, soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.

Kedua, ia melanjutkan bahwa hakim konstitusi juga dilaporkan karena memberikan pernyataan di ruang publik yang terkait dengan substansi materi kasus yang sedang disidangkan.

Ketiga, hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan menyampaikan keluhan internal. Keempat, menyoroti bahwa hakim konstitusi diduga melanggar kode etik dengan membicarakan masalah internal kepada pihak luar, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap MK.

Baca Juga: Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Sebut Putusan MK: Peristiwa yang Aneh dan Luar Biasa

Kelima, terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur registrasi yang diduga dilakukan atas instruksi Ketua MK Anwar Usman. Keenam, laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.

Ketujuh, laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau. Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis. Kesembilan, dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.

Sepuluh, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Sebelas, persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Lebih lanjut, Jimly berharap keputusan MKMK dapat menyediakan solusi terbaik bagi demokrasi di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa keputusan MKMK merupakan langkah terbaik untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler