ZONABANTEN.com – Bukan narapidana lagi, Bharada E dinyatakan telah keluar dari penjara sejak 4 Agustus 2023. Dengan menjalani program cuti bersyarat, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut sudah keluar penjara sejak Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Penjelasan Kejagung
“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin, Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Dalam keterangannya, Rika menambahkan bahwa saat ini status dari Bharada E bukan lagi menjadi narapidana.
“Dan (Bharada E) telah berubah statusnya, dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” imbuhnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E tidak mengajukan upaya banding atau kasasi seperti 4 terdakwa lainnya.
Bharada E menerima putusan hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dinyatakan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.***