ZONABANTEN.com - Pada, Senin, 17 Oktober 2022, di sidang perdana penembakan Brigadir J, jaksa resmi mengungkapkan bahwa Brigadir J meninggal dunia akibat terkena tembakan dari Ferdy Sambo.
Pada sidang perdana tersebut, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo, yang diketahui bahwa sebelumnya Brigadir J masih jatuh terkapar usai ditembak tiga atau empat kali oleh Bharada E.
Usai penembakan berulang kali oleh Bharada E tersebut, Ferdy Sambo lalu menembak kepala Brigadir J di kepala bagian belakang sisi kiri yang masih bergerak, dan memastikan Brigadir J telah benar-benar tewas.
Dari pembacaan surat dakwaan jaksa tersebut, diketahui, bahwa Brigadir J masih terbaring di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak.
Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam dengan menggenggam senjata api pun menghampiri Brigadir J lalu menembak 1 kali di kepala bagian belakang kiri hingga korban benar-benar meninggal dunia.
Tembakan terakhir dari Ferdy Sambo kepada Brigadir J tersebut menembus ke depan dan sehingga mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
"Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," jelas Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.