Bharada E jadi Justice Collaborator Kasus Kematian Brigadir J, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Hal ini

- 15 Agustus 2022, 14:03 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperiksa. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperiksa. (Foto: PMJ News/Dok Net) /

ZONABANTEN.com - Polemik kasus kematian Brigadir J terus menuai kontroversi dan menjadi perbincangan hangat bagi publik.

Terakhir, adanya kesediaan Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Bridgadir J, mendapat pujian dari berbagai pihak.

Setelah Bharada E bersedia menjadi justice collaborator, banyak fakta-fakta yang  kemudian terungkap satu persatu.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo Dinyatakan Gugur oleh Polri, Berikut Penjelasannya

Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah pengakuan bahwa Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J atas perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E menjelaskan bahwa saat berada di TKP, Brigadir J sempat disuruh berjongkok hingga rambutnya dijambak.

Ia juga mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi berada di rumah kejadian saat penembakan terjadi, dan bersembunyi di dalam kamar

seorang pakar hukum pidana justru memintanya untuk berhati-hati saat Bharada E telah menjadi justice collaborator.

Baca Juga: WOW! Pelaku Pembunuhan Berencana Adalah 'Pembunuh Berdarah Dingin', Begini Alasannya

T. Nasrullah, seorang pakar hukum pidana, mewanti-wanti agar justice collaborator tak berubah statusnya, selama membantu penyidikan.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x