Di HUT Kemerdekaan RI, 5 Napi Kasus Korupsi Terima Remisi

18 Agustus 2020, 13:35 WIB
remisi napi ilustrasi /

ZONABANTEN.com – Peringatan HUT Kemerdekaan RI jadi hari yang ditunggu oleh warga binaan.

Pasalnya, pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya, pemerintah Indonesia memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas).

Terbaru, ada lima waga binaan lapas Sukamiskin dengan kasus korupsi, di HUT Kemerdekaan RI ke-75,  menerima potongan remisi.

Jumlah pengurangan masa tahanan juga beragam.

Baca Juga: Lazio Marah David Silva Pindah Secara Gratis ke Real Sociedad

Demikian diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris.

Aris mengatakan, kelima narapidana tersebut menerima remisi karena telah memenuhi syarat dan atas usulan Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea.

"Ya sudah memenuhi syarat administrasi maupun substantif dan usulan Kalapas Sukamiskin," ujar Aris, Selasa, 18 Agustus 2020, dikutip dari rri.co.id.

Aris menjelaskan, kelima narapidana kasus korupsi yang menerima remisi antara lain mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiue.

Baca Juga: Link Pengumuman SIMAK UI 2020, Dibuka Jam 13.00 Cukup Masukkan Nomor Ujian

Jefferson menerima remisi 6 bulan.

Kemudian mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy yang juga menerima remisi 6 bulan.

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono terima remisi 4 bulan.

Pembobol BNI Tjulang Stefanus Yawoga menerima remisi 5 bulan, dan pembobol BRI Hartono Tjahjadjaja yang remisi sebanyak 2 bulan.

Baca Juga: Lirik Lagu Not Shy - ITZY Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sebelumnya, sebanyak 119.175 narapidana di seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia menerima remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75.

Dari 119.175 napi yang terima remisi, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas.

"Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUT RI ke-75 pada hari ini 17Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II," ujar Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga saat upacara HUT RI di Lombok Barat, Senin lalu, 17 Agustus 2020.

Reynhard mengatakan, sebanyak 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masahukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Baca Juga: Waspada Hand Sanitizer Ber-Metanol, Bisa Sebabkan Gangguan Penglihatan

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Reynhard.

Reynhard mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dantidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

"Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan,atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," tukasnya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler