Anak AG Lakukan Upaya Hukum Banding Hingga Vonis 3,5 Tahun

14 Mei 2023, 07:48 WIB
Anak AG Lakukan Upaya Hukum Banding Hingga Vonis 3,5 Tahun / Pmj News/ /

ZONABANTEN.com- anak AG lakukan upaya hukum banding hingga vonis 3,5 tahun. Hal itu dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pihak dari pengaduan anak AG mengajukan Kasasi yang sudah termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak anak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Minggu, 14 Mei 2023: Fokus Pada Rutinitas

 

Djuyamto menjelaskan, pengajuan kasasi dari kedua pihak tersebut sudah dilakukan pada hari Rabu 10 Mei 2023.

Sebelum itu, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tengah membacakan vonis putusan banding terhadap anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Pacar Mario Dandy itu tetap dihukum selama 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Kembali Erupsi, Gunung Semeru Letuskan Awan Panas dengan Tinggi 1,5 Km

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari Ini Minggu, 14 Mei 2023 Akan Tayang BestKiss, Fokus, Hingga Pintu Berkah

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Budi menambahkan, terdakwa anak AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler