Bipih Bisa Dilunasi Mulai 11 April 2023, Berikut Daftar Haji yang Berhak Lunas Bipih Haji dan Besaran Bipih

11 April 2023, 19:00 WIB
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latief memberi keterangan terkait pelunasan Bipih /haji.kemenag.go.id/

ZONABANTEN.com – Dirjen Penyelanggara Haji dan Umrah, Hilman Latief mengungkapkan bahwa Biaya Haji Reguler dapat mulai dilunaskan mulai tanggal 11 April 2023. Hal itu disampaikan oleh Hilman Latief setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama No.352 Tahun 2023.

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengenai masa pelunasan biaya haji reguler.

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Indonesia Resmi Miliki 38 Provinsi, Berikut Daftar Seluruh Provinsi yang Harus Kamu Tahu

 

Hal-hal yang diatur pada Keputusan Menteri Agama No.352 Tahun 2023 adalah Bipih Jemaah Haji Reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Di dalamnya juga diatur tentang masa pelunasan dan besaran Biaya

Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Berikut link daftar calon jemaah haji yang berhak lunas Bipih:

https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023

Berikut besaran Bipih Jemaah Haji Reguler yang harus dilunasi menurut sebaran provinsinya:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp.44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp.45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp.47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp.46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp.48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp.51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp.51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

h. Embarkasi Solo sebesar Rp.49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp.55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp.50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp.50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp.51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp.52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp.52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Jambi Hari Ini, 11 April 2023, Beserta Doa Berbuka Puasa

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” ucap Hilman menjelaskan terkait penyaluran biaya yang akan dilunasi oleh jemaah haji.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU menurut sebaran Provinsinya:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp.84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp.85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp.87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp.86.282.787,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp.88.242.945,26 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp.91.575.945,26 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp.91.575.945,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, 11 April 2023, Beserta Doa Berbuka Puasa

h. Embarkasi Solo sebesar Rp.90.131.918,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp.96.166.395,26 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp.90.990.994,26 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp.91.030.138,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp.91.506.286,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat;

Baca Juga: Sekte Yahudi Penentang Zionisme: Inilah Neturei Karta, Pendukung Kemerdekaan Palestina

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp.92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp.93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: haji.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler