Hati-hati! Minta THR Secara Paksa Bisa Kena Pidana, Lho!

8 April 2023, 05:04 WIB
Hukum pidana bagi orang yang memaksa minta THR /Mufid Majnun/Unsplash

ZONABANTEN.com – Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, selaku Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara memaksa. Sebagaimana ia mengatakan, bahwa hal tersebut dapat dikenai pidana. “Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya,” ucap Gidion pada Kamis, 6 April 2023.

Namun, apabila seseorang memberikan THR tanpa unsur paksaan, maka akan terhindar dari unsur pidana.

Gideon mengingatkan agar masyarakat berani melaporkan apabila ditemukan kasus pemaksaan pemberian THR.

Untuk saat ini, Gidion mengatakan bahwa ia belum menemukan kasus seperti yang dimaksud.

Baca Juga: THR 2023 Wajib Dibayar Penuh, 5 Aturan Berikut Harus Ditaati Perusahaan

Sebelumnya, beredar sebuah foto surat edaran terkait permintaan THR dari pengurus RT 6/16 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Surat edaran tersebut berisi nominal yang harus diberikan oleh pihak-pihak yang telah disebutkan.

Dalam surat edaran tersebut, RT mencatat nominal yang berbeda-beda sebagaimana berikut:

1. Industri rumah tangga sebesar 300 ribu rupiah

2. Warung dimintai sebesar 150 ribu rupiah

3. Pemilik kontrakan sebesar 200 ribu rupiah

Baca Juga: Menkeu Sampaikan THR dan Gaji Ke-13, Sri Mulyani: Ini Kira-Kira April Sudah Mulai Dicairkan

4. Rumah tangga sebesar 60 ribu rupiah

Kabarnya, uang tersebut diberikan kepada pengurus RT, petugas kebersihan, petugas keamanan, Zakat Amal dan Sedekah (ZIS) kelurahan, dan anggota Darwis.

Unsur pemaksaan tersebut masuk ke dalam Undang-Undang Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto uu No. 73 Tahun 1958 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut akan berlaku apabila beralasan menurut hukum.

Adapun bunyi pasal tersebut sebagaimana berikut, “Diancam Dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,”

Bagaimana menurut Anda? Jangan sampai Anda yang melakukan, ya!***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA mkri.id

Tags

Terkini

Terpopuler