Buntut Kasus Mario Dandy, AG Resmi Jadi Terdakwa dan Dijerat Pasal Berlapis

1 April 2023, 02:00 WIB
AG resmi ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penganiyaan yang dilakukan olah Mario Dandy terhadap David Ozora. /Twitter/@riansazein180/

ZONABANTEN.com- Kekasih Mario Dandy yakni AG resmi ditetapkan jadi terdakwa dalam penganiyaan David Ozora.
 

 
Keputusan ini diambil usai keluarga David Ozora menolak permintaan damai dari pihak AG.
 
Penolakan tersebut disampaikan dalam musyawarah diversi antara pihak AG dan David Ozora pada Rabu 29 Maret 2023.
 
"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu 29 Maret 2023.
 
Usai adanya penolakan tersebut, perkara AG ini pun dilanjutkan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari itu juga.
 
Berdasarkan hasil persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiyaan terencana dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdana (KUHP).
 
Baca Juga: Mencari Malam Lailatul Qadar? Kenali Tanda-Tandanya Terlebih Dahulu
 
Sidang tersebut dilakukan secara tertutup, mengingat usia kekasih Mario Dandy tersebut masih dibawah umur.
 
Sidang dihadiri oleh terdakwa AG, pihak keluarga, penasihat hukum, serta pekerja sosial yang mendampingi AG.
 
Untuk agenda selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar putusan sela dan pemeriksaan saksi pada Senin 3 April 2023 mendatang.
 
Dalam perkara ini terdakwa pengeroyokannya tersebut terjerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
 
Yang pertama, dirinya dijerat pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. 
 
Yang kedua, Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair.
 
Selanjutnya, dalam dakwaan ketiga terdakwa dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
 
Baca Juga: Reza Arap Tak Kecewa Lagi Glorius Gagal Diputar di Piala Dunia U-20: Itu Lagu Kaga Lebih Penting dari Eventnya

 
"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu 29 Maret 2023.
 
Usai adanya penolakan tersebut, perkara AG ini pun dilanjutkan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari itu juga.
 
Berdasarkan hasil persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiyaan terencana dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdana (KUHP).
 
Sidang tersebut dilakukan secara tertutup, mengingat usia kekasih Mario Dandy tersebut masih dibawah umur.
 
Sidang dihadiri oleh terdakwa AG, pihak keluarga, penasihat hukum, serta pekerja sosial yang mendampingi AG.
 
Untuk agenda selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar putusan sela dan pemeriksaan saksi pada Senin 3 April 2023 mendatang.
 
Baca Juga: Ingin Dirikan 2 Rakaat Sholat Tahajud? Pahami Terlebih Dahulu Keutamaan, Niat, Tata Cara, dan Doa Setelahnya
 
Dalam perkara ini terdakwa pengeroyokannya tersebut terjerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
 
Yang pertama, dirinya dijerat pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. 
 
Yang kedua, Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair.
 
Selanjutnya, dalam dakwaan ketiga terdakwa dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
 
Kasus penganiyaan yan dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora tersebut terjadi pada 20 Januari lalu.
 
Dalan kasus tersebut, setidaknya menyeret nama ketiga pelaku yang terlibat.
 
Diantaranya adalah Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas.
 
Akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami koma hingga berminggu-minggu.
 
Setelah berjalan beberapa waktu, kondisi kesehatan David pun berangsur membaik.
 
Kini dirinya masih menjalani pemulihan di rumah sakit Mayapada.
 
Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari Ini Sabtu, 1 April 2023 Akan Tayang BestKiss, Fokus, Hingga Suara Hati Istri

 
Dengan hal tersebut, netizen pun ramai-ramai mendukung agar para pelaku ditahan.
 
Dengan adanya kasus itu pula, menyebabkan nama ayah Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo ikut terseret.
 
Pasalnya akibat kelakuan sang anak yang menunjukkan kehedonan, harta dirinya pun harus diperiksa oleh KPK.
 
Kini KPK juga resmi menetapkan mantan dirjen pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka atas kasus pencucian uang.***
Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Instagram/@lambe_turah

Tags

Terkini

Terpopuler