Daftar Lokasi Vaksinasi Booster Gratis di Stasiun Kereta Api, Jadi Syarat untuk Mudik

25 Maret 2023, 16:19 WIB
KAI menyediakan layanan vaksinasi dosis ketiga secara gratis. Cek lokasinya di daftar berikut ini. /pexels.com

ZONABANTEN.com – Demi kelancaran mudik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan vaksinasi booster pertama (vaksin dosis ketiga) secara gratis.

 

Fasilitas vaksin booster ini berlaku untuk umum, tetapi diprioritaskan untuk calon penumpang KAI. Berikut daftar lokasi vaksinasi di Stasiun Kereta Api dan Fasilitas Kesehatan milik KAI.

 

Daftar Lokasi Vaksinasi Booster di Stasiun Kereta Api:

 

1. Stasiun Gambir

Setiap hari 08.00 - 12.00 WIB

Khusus untuk calon penumpang 

 

2. Stasiun Pasar Senen

Setiap hari 08.00 - 12.00 WIB 

Untuk umum, prioritas untuk calon penumpang 

 

3. Stasiun Semarang Tawang 

Setiap hari 08.00 WIB - stok habis (1-2 vial) 

Untuk umum, prioritas untuk calon penumpang 

 

Baca Juga: Inilah 4 Tradisi Unik yang Dilakukan di Turki selama Bulan Ramadan

 

4. Stasiun Purwokerto 

Setiap hari 08.00 - 12.00 WIB 

Khusus calon penumpang 

 

5. Stasiun Surabaya Pasarturi 

Setiap hari 08.00 - 12.00 WIB 

Untuk umum, prioritas untuk calon penumpang 

 

6. Stasiun Surabaya Gubeng 

Setiap hari 08.00 - 12.00 WIB 

Untuk umum, prioritas untuk calon penumpang 

 

7. Stasiun Malang 

Setiap hari 08.00 - 12.00 WIB 

Untuk umum, prioritas untuk calon penumpang 

 

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, ASDP Umumkan Pemesanan Tiket Kapal Feri akan Melonjak Drastis

 

Daftar Lokasi Vaksinasi Booster di Fasilitas Kesehatan Milik KAI:

 

1. Klinik Mediska Bandung

Setiap hari 09.00 - 15.00 WIB

Untuk umum, priotitas untuk calon penumpang

 

2. Klinik Mediska Cirebon

Senin - Sabtu 09.00 - 14.00 WIB

Dipriotitaskan untuk calon penumpang

 

3. Klinik Mediska Yogyakarta

Senin - Sabtu 08.00 - 11.00 WIB 

Tutup hari Minggu dan hari Libur Nasional 

Untuk umum dan calon penumpang 

 

Baca Juga: 5 Resep Menu Diet Oatmeal Untuk Menjelang Buka Puasa Maupun Sahur, Cocok Untuk Mempertahankan Berat Badan

 

4. Klinik Mediska Madiun

Senin - Sabtu 08.00 - 12.00 WIB 

Tutup hari Minggu dan hari Libur Nasional 

Untuk umum dan calon penumpang 

 

5. Klinik Mediska Jember 

Senin - Sabtu 08.00 - 11.00 WIB 

Untuk umum dan calon penumpang 

 

6. Klinik Mediska Ketapang 

Senin - Sabtu 08.00 - 11.00 WIB 

Untuk umum dan calon penumpang 

 

7. Klinik Mediska Probolinggo 

Senin - Sabtu 08.00 - 11.00 WIB 

Untuk umum dan calon penumpang 

 

Baca Juga: Inilah 4 Peserta yang Siap Bersaing di Top 24 AKSI Indonesia 2023 Kloter Al-Quddus

 

Selain itu, berikut syarat-syarat untuk calon penumpang Kereta Api:

 

1. Untuk penumpang yang berusia lebih dari 18 tahun, minimal sudah divaksinasi dosis ketiga (booster).

 

2. Untuk penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang berusia lebih dari 18 tahun, minimal sudah divaksinasi dosis kedua.

 

3. Untuk penumpang berusia 6-17 tahun, minimal sudah divaksinasi dosis kedua. 

 

4. Untuk penumpang berusia 6-17 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.

 

Baca Juga: Viral di Twitter, Inilah Sosok Shou Zi Chew, CEO Aplikasi TikTok

 

5. Untuk anak berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi tetapi wajib ditemani pendamping yang memenuhi syarat perjalanan. 

 

6. Untuk penumpang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak atau belum dapat menerima vaksinasi.

 

7. Untuk penumpang berusia 6-12 tahun yang tidak dapat menerima vaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas layanan kesehatan. Jika tidak, dapat didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan (minimal vaksin dosis ketiga).

 

Baca Juga: 6 Fakta Menarik tentang Mohamed Salah yang Perlu Anda Ketahui

 

Sementara untuk KA Lokal/Komuter/Jarak dekat/Aglomerasi, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

 

1. Untuk seluruh penumpang diwajibkan minimal telah menerima vaksin dosis pertama.

 

2. Untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak atau belum dapat menerima vaksinasi.

 

3. Untuk penumpang yang berusia di bawah 6 tahun, wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan. 

Baca Juga: Cek Syarat Penting Naik Kereta Api Sebelum Mudik, Harus Sudah Vaksin Booster

 

4. Untuk penumpang berusia 6-12 tahun yang tidak dapat menerima vaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas layanan kesehatan. Jika tidak, dapat didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan (minimal vaksin dosis ketiga).

 

Untuk itu, segeralah melakukan vaksinasi agar Anda bisa mudik dengan lancar menggunakan Kereta Api Indonesia. ***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Instagram @KAI121

Tags

Terkini

Terpopuler