Syarat Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022, yang Punya Pengalaman Ini Tidak Bisa Ikut

3 November 2022, 10:10 WIB
Syarat Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022, yang Punya Pengalaman Ini Tidak Bisa Ikut /@kemenpanrb on Instagram/Tangkap layar akun Instagram resmi kemenpanRB

ZONABANTEN.com – Pendaftaran program pengadaan PPPK 2022 sudah dibuka sejak awal pekan ini.

Bagi yang berminat untuk mendaftar, perlu mengetahui apa saja syarat untuk mendaftar.

Simak syarat dan info-info lainnya pada artikel ini.

Baca Juga: Hasil Seleksi Gelombang 47 Pendaftaran Kartu Prakerja Sudah Keluar, Buruan Pakai Saldo buat Beli Pelatihan!

Baca Juga: Gelombang 48 Program Kartu Prakerja Segera Hadir? Inilah Estimasi Tanggal Pembukaan Pendaftarannya

Pada Kamis 27 Oktober 2022, telah diadakan sosialisasi dari program pengadaan PPPK 2022.

Kategori pendaftar pun juga sudah diumumkan.

Pengadaan PPPK 2022 ini merupakan program yang diperuntukan oleh tenaga di bidang pendidikan, dalam hal ini guru, tenaga kesehatan atau nakes, penyuluh bidang pertanian serta tenaga teknis.

Meski berbeda dengan PNS yang bisa menduduki jabatan pemerintahan, PPPK pun juga memiliki beberapa keuntungan yang menjanjikan.

Program pengadaan ASN PPPK 2022 ini bertujuan untuk meratakan penyebaran tenaga di bidang yang telah disebutkan sebelumnya pada daerah yang mengalami kekurangan personil.

Bagi yang berminat untuk mengikuti program pengadaan ASN PPPK 2022, perlu diketahui terlebih dahulu persyaratan dan dokumen atau berkas apa saja yang diperlukan.

Baca Juga: Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes 2022 Anda Sekarang Juga! Link dan Caranya Ada di Sini! Mudah, kok!

Baca Juga: Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022: Inilah Kategori Pendaftar yang Tersedia, Golongan Ini Diprioritaskan

Dikutip oleh ZONABANTEN.com dari situs resmi PPPK Guru Kemdikbudristek, Kamis 3 Oktober 2022, berikut persyaratan dan daftar dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPPK Guru 2022 :

  • Syarat
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada waktu mendaftar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berafiliasi dengan partai politik manapun, baik menjadi anggota atau pengurus.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikan persyaratan untuk mendaftar sebagai ASN PPPK Guru 2022.

Info atau berita menarik lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: KemenPAN RB pppkguru.kemdikbudristek.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler