Tahap Gabung Kartu Prakerja Gelombang 46, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi dan Cara Mendaftar Akunnya

5 Oktober 2022, 14:14 WIB
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 46 /@prakerja.go.id/Instagram

ZONABANTEN.com – Setelah penantian panjang, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 telah dibuka pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Program Kartu Prakerja sendiri diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Informasi terkait dibukanya Kartu Prakerja gelombang 46 sendiri dibagikan oleh pihak Kartu Prakerja melalui unggahan dari Instagram resmi mereka, @prakerja.go.id.

Langsung klik “Gabung Gelombang” yuk Sob!

Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nih. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang,” tulis pihak Kartu Prakerja pada caption unggahan Instagram-nya pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 46, ada baiknya masyarakat memenuhi beberapa syarat dan mendaftar akun terlebih dahulu.

Baca Juga: Akhirnya! Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Wajib Penuhi Syaratnya dan Simak Cara Berikut untuk Gabung 

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 46:

- WNI

- Berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

Baca Juga: Kabar Duka, Tete Mandosir Sarumi, Pencipta Lagu ‘Apuse’ Meninggal Dunia 

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Lengkapi alamat email dan  password.

3. Klik ‘Daftar’.

4. Notifikasi akan dikirim via email.

Baca Juga: 5 Tips Berbelanja Aman Saat Pandemi Covid-19, Utamakan Protokol Kesehatan 

5. Lakukan verifikasi yang dikirim melalui email.

6. Akun berhasil dibuat.

Apabila syarat sudah terpenuhi dan akun Kartu Prakerja sudah dibuat, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 melalui link www.prakerja.go.id dengan cara berikut:

1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id.

2. Login ke akun yang sudah dibuat.

3. Isi NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.

Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja Gelombang 44? Simak 4 Tips Berikut Sebelum Daftar, Wajib Penuhi Syaratnya 

4. Tekan ‘Lanjut’.

5. Isi data diri sesuai KTP.

6. Jika ada kesalahan penulisan atau data yang tidak sesuai, peserta bisa segera melaporkannya.

Hubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp atau SMS ke 08118005373, kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat.

7. Verifikasi foto e-KTP dengan mengambil foto menggunakan ponsel. Jika Anda mengaksesnya menggunakan komputer atau laptop, lanjutkan pendaftaran melalui handphone.

8. Upload foto KTP.

Baca Juga: Ikuti 7 Tips Ini untuk Merawat Rambut yang Diwarnai, Mahkotamu Akan Tetap Lembut dan Berkilau 

9. Jika semua datanya sudah tepat, verifikasi nomor ponsel.

10. Pilih ‘Kirim OTP’, lalu kodenya akan dikirim via SMS.

11. Isi ‘Pernyataan Pendaftar’ sesuai dengan kondisi peserta.

12. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

13. Klik ‘Selesai’.

Setelahnya, peserta tinggal menunggu hasil pengumuman tahap seleksi gelombang. Untuk perkembangan informasinya, bisa dipantau melalui akun prakerja masing-masing.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler