ZONABANTEN.com – Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 45 sudah dibagikan melalui dashboard dan SMS setiap peserta pada Senin, 26 September 2022.
Mengetahui itu, sudah banyak masyarakat yang menanti-nanti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46.
Namun, sebelum mengetahui dan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 46, pastikan jika calon peserta memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 46 Akan Dibuka? Simak Terlebih Dahulu Syarat dan Cara Mendaftarnya
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.