Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo Kemarin, Polri Sebut Bahwa FS Marah Setelah Laporan dari Istri

12 Agustus 2022, 09:15 WIB
Brigjen Andi Rian menyampaikan pengakuan Ferdy Sambo yang marah dan emosi hingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. /Tangkapan layar Youtube POLRI TV RADIO

ZONABANTEN.com - Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan kemarin pada Kamis, 11 Agustus 2022 di Mako Brimob, bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengaku dirinya marah setelah mendapat laporan dari istrinya (PC).

Mengutip dari ANTARA pada Jumat, 12 Agustus 2022, berikut adalah petikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan Ferdy Sambo kemarin yang diungkap dalam konferensi pers di Mako Brimob.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ungkap Andi Rian Djajadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Jumat 12 Agustus 2022  

Ia mengungkap bahwa FS (Ferdy Sambo) diperiksa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, ia mengungkap bahwa FS menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya (PC).

PC menyampaikan kepada FS bahwa dirinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya.

Peristiwa tersebut disampaikan oleh PC kepada FS terjadi di Magelang dan dilakukan oleh Brigadir J.

Setelahnya, FS kemudian memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelas Andi Rian dalam konferensi pers yang diadakan di Mako Brimob, kemarin Kamis malam .

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Tabanan Bali Hari Ini, Jumat 12 Agustus 2022  

Andi Rian mengatakan bahwa ia berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara yang diperlukan dan dilimpahkan segera ke kejaksaan dan proses pengadilan pun bisa segera dimulai.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa pemeriksaan kasus tewasnya Brigadir J akan ditangani dengan cepat sebagaimana instruksi dari Kapolri.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," ujar Dedi Prasetyo, menegaskan.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang dalam kasus tewasnya Brigadir J, yaitu FS (Irjen Pol Ferdy Sambo), Bharada E, RR (Bripka Ricky Rizal), dan KM (Kuat Maruf, seorang warga sipil).

Keempatnya diduga telah melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Pada keterangan yang telah didapatkan oleh Polri hingga kini, disebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dua Bulan Jadi Ayah Ibu, Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Kembali Bawa Kabar Baik!

Adapun tersangka RR dan KM pada saat itu disebutkan menyaksikan kejadian dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler