Densus 88 Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Jaringan Teroris Al-Qaeda

7 Juli 2022, 17:35 WIB
Usai Dicabut Izin PUB oleh Kemensos, ACT Diusut Densus 88 atas Dugaan Pendanaan ke Kelompok Teroris Al-Qaeda /PMJ News

 

ZONABANTEN.com – Densus 88 tengah mengusut lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) atas dugaan adanya aliran dana ke jaringan teroris Al-Qaeda.

Dikutip ZONABANTEN.com dari PMJ News, pada Kamis, 7 Juli 2022, Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan bahwa kini pihaknya secara intensif sedang bekerja mendalami dugaan adanya aliran dana kepada kelompok teroris tersebut.

“Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut,” ujar Aswin.

Baca Juga: Rombongan Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah, MCH: Para Jemaah Terlihat Sumringah

Dugaan itu datang ketika Densus 88 menerima laporan hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK melaporkan hasil temuan saat menyelidiki aliran dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Selain itu, PPATK juga menduga adanya indikasi aliran dana lainnya dari ACT kepada kelompok yang berada di negara dengan risiko tinggi terorisme.

“Karena adanya aliran dana ke beberapa wilayah (negara) berisiko tinggi yang merupakan hotspot aktivitas terorisme,” sambung Aswin.

Saat ini, Aswin mengatakan bahwa Densus 88 akan melakukan pendalaman terhadap segala laporan dari temuan PPATK.

Baca Juga: Telkomsel Akan Akhiri Layanan 3G per 20 Juli di beberapa titik Kota Bandung

Sebelumnya, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Muhadjir Effendy, selaku Menteri Sosial Ad Interim menyampaikan bahwa alasan Kemensos mencabut izin tersebut karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT, lbnu Khajar mengatakan bahwa ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi, Berikut Tata Cara Sholat Idul Adha yang Bisa Dilakukan pada tanggal 10 Juli 2

Sehingga angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Pencabutan izin itu pun telah dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Muhadjir Effendy.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler