Kenakalan Coret Tembok di Jalan Umum, Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Kok Bisa?

21 Juni 2022, 08:38 WIB
Ilustrasi. Coret tembok /

ZONABANTEN.com – Dalam  Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok DPR dan Pemerintah, akan ada denda untuk tindakan 'kenakalan'.

Nah, 'kenakalan' yang dimaksud ini adalah tindakan yang tidak menyenangkan tapi kerap dilakukan sejumlah orang.

Bentuk 'kenakalan' biasanya 'Prank' yang sering dibuat demi konten di media sosial seperti Instagram atau Youtube.

Secara detil, dalam Pasal 335 RKUHP disbeutkan setiap orang yang melakukan kenakalan di tempat umum bisa didenda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Management SOOP Bantah Tuduhan Bullying yang Dilakukan Nam Joo Hyuk, Agensi akan Tempuh Jalur Hukum 

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," tutur aturan tersebut.

Berdasarkan Pasal 79 RKUHP disebutkan bahwa pidana denda kategori II ini memiliki nonimal maksimal Rp10 juta.

Sementara dalam bagian penjelasan, RKUHP menuturkan salah satu contoh yang dimaksud dengan 'kenakalan' ini.

"Yang dimaksud dengan “kenakalan” misalnya mencoret coret tembok di jalan umum," ucap aturan tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Standoff, Tak Sengaja Rekam Aksi Pembunuhan di Pemakaman, Nyawa Gadis Terancam 

Meski contoh yang disebutkan hanya mencoret-coret tembok, bentuk kenakalan lain, termasuk prank, bisa dikenakan hukuman pidana denda ini.

Sementara itu, DPR menargetkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022, yakni awal Juli 2022.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan RKUHP saat ini tinggal disahkan menjadi UU lewat Paripurna setelah pada 2019 lalu selesai proses pembahasan dan pleno tingkat Panja.

Dia mengatakan bahwa pihaknya berencana bertemu wakil pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas rencana RKUHP yang akan dibawa ke Paripurna.

Baca Juga: Sinopsis Film Vice, Tempat Senang-senang dengan Pelayan Robot Mirip Manusia 

Selain itu, DPR juga akan membahas pasal penjelasan pada RUU tersebut yang hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan.

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.

Dia menyebut bahwa proses lanjutan RKUHP baru akan dimulai pada masa sidang kali ini hingga awal Juli mendatang.

Meski sempat ditunda pada 2019 silam, Hinca Panjaitan menyebut proses RKUHP tidak akan dimulai dari awal sebab menggunakan sistem carry over atau melanjutkan dari proses sebelumnya.

Baca Juga: TERKINI Harga Emas di Pegadaian 21 Juni 2022, Nilai Emas Kian Menggoda 

Sedangkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut RKUHP yang akan disahkan akan menggunakan draf terakhir hasil sidang Pleno di Badan Legislasi 2019 lalu.

Menurutnya, draf RKUHP tidak mungkin diubah lagi karena panitia khusus (pansus) yang ditugaskan membahas rancangan regulasi tersebut sudah dibubarkan.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler