ZONABANTEN.com - Layanan SIM keliling ini biasa diselenggarakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sehingga masyarakat tidak perlu pergi jauh dari lokasi tempat tinggal mereka untuk memperpanjang SIM.
Hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling.
Pada akun @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa layanan SIM keliling ini dibuka dari pukul 07.00-12.00 WIB.
Baca Juga: Jaga Jarak Aman dan Batas Kecepatan Saat Berkendara Demi Keselamatan Anda
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa datang di waktu yang telah ditentukan.
Adapun lokasinya hari ini hanya berada di dua tempat, yaitu:
1. Jakarta Timur di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit
2. Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk perpanjangan SIM keliling berupa fotocopy KTP yang masih berlaku, fotocopy SIM lam dan SIM aslinya, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis akan diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM itu sendiri sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***