Maraknya Kasus Pelanggaran Norma di Tempat Wisata, Kemenparekraf Perkuat Informasi Do and Don't Bagi Wisatawan

10 Mei 2022, 12:46 WIB
Potret Menparekraf Sandiaga Uno dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo./Instagram @sandiuno/ /

ZONABANTEN.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memperkuat informasi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan (do and don’t) bagi wisatawan di destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif Tanah Air.

Dikutip ZONABANTEN.com dari laman resmi Kemenparekraf, pada Selasa, 10 Mei 2022, informasi tersebut sehubungan dengan kasus pelanggaran norma yang terjadi baru-baru ini, yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara di sejumlah destinasi wisata di Bali.

Menparekraf Sandiaga Uno dalam "Weekly Press Briefing" yang digelar secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, pada Senin, 09 Mei 2022, menyebutkan bahwa informasi tersebut merupakan suatu upaya dalam memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Lee Min Ho Kalah Saing, V BTS Jadi Pria Tertampan di Dunia Tahun 2022!

"Informasi ini harus bisa kita sampaikan di tengah upaya kita memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Bahwa di tengah upaya itu tentu ada kearifan juga penghormatan kepada adat istiadat daerah setempat. Ini harus bisa terus disampaikan dan disosialisasikan," ujar Sandiaga Uno.

Kemenparekraf pun telah melakukan beberapa langkah, di antaranya diseminasi informasi melalui berbagai saluran media yang dimiliki Kemenparekraf/Baparekraf dan mengajak seluruh pihak terkait untuk turut menyebarkan informasi, termasuk pengelola destinasi juga para pemandu wisata.

Sandiaga berharap para wisatawan di destinasi wisata Tanah Air, khususnya bagi wisatawan mancanegara agar dapat teredukasi dan dapat menjaga norma-norma setempat yang mungkin tidak berlaku di negara asal mereka.

"Harapannya kita terus bisa mensosialisasikan kepada wisatawan bahwa ada norma-norma yang harus dijaga, dan ini yang harus kita lakukan edukasi karena mungkin di negara asal mereka tidak berlaku norma-norma seperti itu,” sambung Sandiaga.

Baca Juga: HoYoverse Bikin Lomba Pantun Genshin Impact, Yuk Join dan Raih Hadiah Ratusan Primogems-nya!

“Edukasi ini harus kita lakukan dengan penuh pembinaan agar ini juga tidak merusak reputasi kita dalam keramahtamahan dan tentunya dalam pemulihan ekonomi kita," tutupnya.

Sementara itu, Ni Wayan Giri Adnyani selaku Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menambahkan bahwa ada kode etik kepariwisataan yang harus menjadi acuan bagi semua orang, termasuk pengelola/pemilik serta wisatawan.

"Ada do's and don'ts yang harus dipatuhi oleh wisatawan di suatu tempat, tapi tugas tuan rumah juga untuk menyampaikan apa yang boleh dan apa yang tidak,” kata Ni Wayan Giri Adnyani.

“Mungkin ini agak kurang barangkali yang ada di destinasi tersebut sehingga pengelolanya kemudian guide-nya juga, media pun bisa membantu dalam hal ini jadi semua stakeholder mestinya terlibat dalam hal ini," lanjutnya.

Baca Juga: DPRD Ingatkan Wali Kota Tangsel yang Izinkan ASN 'Nambah' Libur Lebaran

"Tentu wisatawan akan sukarela mematuhi apabila kita memang sudah melakukan edukasi tersebut," ujar Giri menutup pernyataannya.

Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani pun mengajak media untuk turut serta membantu menyebarluaskan informasi ini, bahwa terdapat adat istiadat yang memang harus diinformasikan lebih awal kepada wisatawan ketika akan mengunjungi sebuah destinasi, baik di Bali maupun di daerah lain.

"Tentunya kami dari pemerintah akan berupaya melalui relasi media untuk memberikan sosialisasi dan juga apa yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan ketika berada di destinasi,” ujar  I Gusti Ayu Dewi Hendriyani.

“Di Bali dan berbagai daerah lain terdapat adat istiadat yang memang harus diinformasikan lebih awal kepada wisatawan ketika akan mengunjungi sebuah destinasi. Tentunya ini akan terjadi kolaborasi semua pihak," sambungnya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenparekraf

Tags

Terkini

Terpopuler