758 Ribu Karyawan Gagal Dapat BSU karena 3 Alasan Ini, Jangan Sampai Kamu Jadi Salah Satunya!

26 April 2022, 13:34 WIB
3 penyebab gagal cairkan BSU. /Pixabay/EmAji

ZONABANTEN.com - Pada tahun 2022 ini, pemerintah berencana untuk menambahkan sejumlah bantuan . salah satunya adalah BSU atau BLT Subsidi Gaji Karyawan.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker masih bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta lembaga lainnya dalam upaya penyaluran dana BSU ini.

BSU adalah bantuan subsidi gaji yang akan diberikan pemerintah pada para karyawan yang memiliki upah di bawah Rp3.500.000.

Baca Juga: Penampilan Ikonik Jennie BLACKPINK di Coachella, Dianggap untuk Menunjukkan Kepribadiannya yang Sebenarnya

Sama seperti tahun sebelumnya, karyawan penerima BSU berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1.000.000.

Pada tahun ini Kemnaker berencana untuk menyalurkan BSU kepada 8,8 juta karyawan di seluruh Indonesia.

Untuk melakukan proses penyaluran dana BSU ini, Kemnaker membutuhkan data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat untuk melakukan verifikasi layak atau tidaknya pekerja tersebut menerima BSU.

Menurut data BSU yang dilaporkan tahun lalu, ada 758 ribu karyawan yang gagal mencairkan dana BSU karena tidak lolos proses verifikasi.

Baca Juga: CATAT! Inilah 9 Daftar Nomor Penting yang Harus JM Simpan Saat Berada di Jalan Tol Mudik Lebaran 2022

Lalu apa yang menjadi penyebab banyaknya karyawan yang tidak lolos proses verifikasi tersebut?

Menurut Ombudsman RI, ada 3 hal yang menjadi faktor penyebab 758 ribu karyawan gagal lolos proses verifikasi. Tiga hal tersebut adalah  invalid data, double data, dan data tidak eligible.

“Pandangan Ombudsman mengenai Kemnaker agar melakukan verifikasi data calon penerima BSU agar tidak ada lagi data yang invalid, double dan atau tidak eligible," kata Asisten Ombudsman RI, Ichwan Aulia.

Karena Kemenaker bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyaluran BSU, maka penerima BSU wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tiga Harimau Sumatera Tewas Setelah Terjebak Perangkap, BKSDA Aceh: Usut Tuntas Kejadian Ini

Tak hanya diberikan pada masyarakat yang berstatus karyawan, Ombudsman RI mengharapkan BSU juga diberikan pada mereka yang menjadi korban PHK atau dipulangkan, pekerja non-formal atau Bukan Penerima Upah.

Saat ini, Kemenaker telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan menerima BSU. Syarat tersebut antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai karyawan/pekerja/buruh penerima upah
  3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan
  4. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan

Namun, Kemenaker akan terus melakukan perbaikan mengenai persyaratan, mekanisme, dan teknis penyaluran BSU. Sehingga bisa saja, persyaratan di atas berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga: Drama Korea Bertema Kehidupan Sederhana Menarik Perhatian Penonton Global

Sementara itu, untuk status pencairan BSU bisa dilihat melalui link bsu.kemnaker.go.id, dengan cara berikut ini:

  1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
  2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
  3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
  4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
  5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Setelah itu akan muncul keterangan mengenai status pencairan BSU.

Demikian informasi mengenai 3 penyebab karyawan gagal dapatkan BSU menurut Ombudsman RI.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler