Layanan Perpanjangan SIM Telah Dibuka Kembali, Berikut Persyaratannya

6 Juni 2020, 17:35 WIB
POLISI menunjukkan contoh SIM Pintar di sela peresmian Kantor Pelayanan SIM di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 22 Agustus 2019. /Pikiran Rakyat Network/Pikiran Rakyat

ZONABANTEN.com - Masyarakat yang ingin memperbaharui masa berlaku SIM diminta bersabar, dan tidak terburu-buru untuk mengurusnya. 

Hal ini dikarenakan masyarakat yang ingin memperpanjang masa SIM beberapa waktu lalu dilaporkan memenuhi Satpas di wilayah Jakarta.

Saat ini  Layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) untuk membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) baru dan perpanjangan telah kembali dibuka.

Disamping membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM, Kepolisian juga membuat kebijakan masa SIM yang habis di masa PSBB (pembatasan sosial berkala besar), masih dapat digunakan hingga 29 Juni 2020.

Baca Juga: Biem Benyamin: Yang Cocok Jadi Walikota Tangsel, ya yang Kenal Tangsel

Baca Juga: Ramaikan Bursa Calon Walikota Tangsel, Keponakan Menteri Pertahanan: Masih Tunggu Arahan

Berikut daftar Satpas di Jakarta yang telah beroperasi di DKI Jakarta :

- Satpas Daanmogot

- Satpas Kebon Nanas

- Satpas Kemayoran

- Satpas Polres Jakarta Selatan

- Satpas Jakarta Utara (Jalan Gorontalo).

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Daftar Lengkap Satpas SIM yang Buka Hari ini, Sabtu 6 Juni 2020 di Wilayah DKI Jakarta

Baca Juga: SIM Anda Habis Masa Berlakunya, Belum Tentu Ditilang, Kok Bisa?

Satpas SIM melayani permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dilansir dari situs Korlantas Polri, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Layanan Perpanjangan SIM Di Polda Metro Jaya Beroperasi kembali

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Penggunaan SIM diatur dalam Pasal 281. Untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.***

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler