ZONABANTEN.com - Sebagai upaya untuk mengurangi penumpukan antrian seturut dengan mulai dibukanya layanan perpanjangan SIM, maka Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan khusus terkait penilangan pengemudi kendaraan.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengabarkan , masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020, tidak akan ditilang.
Sebelumnya layanan perpanjangan SIM,STNK dan BPKB sempat ditutup hingga 29 Juni 2020 namun kemudian pada tanggal 29 Mei 2020 terbit aturan terbaru melalui keputusan yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 dan sudah ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Istiono yang berisi layanan perpanjang SIM sudah mulai beroperasi kembali pada Sabtu (30/05).
Baca Juga: Harus Transit Di Bandara Di Jakarta, Apakah Harus Membuat SIKM?
Karenanya, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran dan mengatakan tidak akan menilang dan tidak akan ada penindakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020, seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Di Jakarta, Tak Ada Penilangan Pengemudi dengan Masa Berlaku SIM Habis pada 17 Maret hingga 29 Mei
Baca Juga: Komisi IV Akui Kabid Persampahan Dipanggil Kejaksaan Soal Sheet Pile Cipeucang
Hedwin mengatakan langkah itu ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu itu.
Masyarakat dapat kembali mengurus peranjangan masa berlaku SIM-nya seperti biasa pada 29 Juni 2020, dengan mendatangi Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Empat Presiden Indonesia Lahir Bulan Juni, Berikut Informasinya