Ingin Dapat Bansos 2022? Pastikan Sudah Terdaftar dalam DTKS Melalui Cara Berikut

3 Maret 2022, 10:14 WIB
Cek Bansos 2022, Pastikan Sudah Terdaftar dalam DTKS //IG@kemensosri

ZONABANTEN.com- Kementerian Sosial (kemensos) akan terus menyalurkan bansos atau bantuan sosial di tahun 2022.

Bansos yang diberikan yaitu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan Bantuan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 18 juta KPM.

Penting untuk diingat, setiap calon penerima manfaat bantuan sosial tersebut harus terdaftar dalam DTKS.

DTKS adalah kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.  DTKS berupa data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT, PKH, dan PBI

Untuk dapat masuk ke dalam DTKS, masyarakat perlu mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan (Musdes atau Muskel).

Kemudian, hasil musyawarah tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial, untuk dilaporkan kepada Bupati atau Wali Kota, hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.

Terdapat cara lain, yaitu dengan mendaftarkan secara aktif melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, pada menu “Daftar Susulan”.

Aplikasi Cek Bansos saat ini telah tersedia untuk HP Android dan dapat diunduh secara gratis melalui Playstore.

Baca Juga: Anda Termasuk Keluarga Penerima Manfaat PKH? Berikut Hal-hal yang Wajib Dipenuhi

Selanjutnya, Menteri Sosial akan menetapkan penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jika sudah masuk ke dalam DTKS, maka bansos yang didapatkan akan sesuai dengan syarat dan mekanisme masing-masing yang sudah ditentukan oleh penyelenggara program.

Hal itu disesuaikan dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Baca Juga: Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23? Siapkan Dirimu Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24, Simak Tipsnya a

Jika Anda sudah terdaftar di DTKS, maka dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Sedangkan cara untuk mengetahui status seseorang dalam DTKS maupun bantuan sosial, yaitu dengan mengecek melalui website resmi cek bansos milik Kemensos, yaitu di https://cekbansos.kemensos.go.id/

Bisa juga mengecek melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, atau dengan bertanya langsung ke Dinas Sosial terdekat terkait status dalam DTKS atau bantuan sosial.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemensos dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler