JHT Cair 56 Tahun Batal, Menaker: Permenaker Lama Saat Ini Masih Menjadi Dasar Klaim JHT

2 Maret 2022, 17:59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Kemnaker /

ZONABANTEN.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. 

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Hal itu juga menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini juga aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca Juga: Iklim yang Ekstrem Dapat Membuat Masalah Kesehatan Mental

Selain itu, Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai” ucap Menaker Ida Fauziyah.

“Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida.

Baca Juga: Serangan Umum 1 Maret 1949: Strategi Indonesia Membungkam Klaim Palsu Kolonial Belanda

Masih Pakai Permenaker 19/2015

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif dan banya menuai pro-kontra.

Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker.

Lebih lanjut, saat ini mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Selain Serang, 16 Desa Terendam Banjir di Kabupaten Pandeglang

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id.

Selan itu, ada juga pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler