Permenaker No 2 Tahun 2022 Segera Direvisi, Buruh Minta Dua Hal Ini atau Unjuk Rasa Lagi!

24 Februari 2022, 22:54 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah /ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan.

ZONABANTEN.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih menjadi pembahasan panas.

Perubahan peraturan manfaat JHT ini memang sudah menuai banyak penolakan dari masyarakat saat dikeluarkan.

Masyarakat tidak setuju jika dana JHT baru bisa diterima saat mereka menginjak usia 56 tahun.

 

Baca Juga: Dikecam Buruh dan Ditegur Jokowi, Menaker akan Revisi Aturan Baru JHT

Terlebih di masa pandemi, banyak pekerja yang ter-PHK dan sangat membutuhkan dana tersebut.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menilai bahwa dana JHT adalah tabungan mereka sendiri yang seharusnya bisa dicairkan kapan saja tanpa ada batas minimum usia.

Polemik ini sempat ditanggapi oleh staff khusus menteri ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, memberikan tanggapan melalui akun media sosialnya.

“Keluhan teman2 soal knp JHT gak bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami. Namun faktanya: skrg kita punya prog baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan utk korban PHK.”

Baca Juga: Rumah Retak Akibat Pergerakan Tanah di Kabupaten Lebak Menjadi 43

“Dulu jkp gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pd pencairan JHT,” ucap Indah.

Menanggapi polemik di Indonesia ini, Presiden Joko Widodo akhirnya ikut mengambil sikap.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan presiden telah memanggil dan memerintahkan menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian, Erlangga Hartanto, untuk merevisi aturan JHT.

Pratikno mengatakan jika aturan JHT disederhanakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan klaim, khususnya saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Pemerintah Diharap Untuk Mewaspadai Penimbunan Minyak Goreng Menjelang Ramadan

Di sisi lain presiden jiga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondisif, dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi, ini penting sekali dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas.

Usai menghadap presiden, Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi aturan JHT. Namun belum dipastikan kapan.

Irma Suryani, Anggota komisi IX DPR, berpendapat bahwa Ia sempat setuju dengan adanya peraturan baru mengenai JHT tersebut.

"Pertama, UU SJSN memang mengamanahkan jika JHT itu diambil di umur 56 tahun. Tetapi setelah kami hitung, dari fraksi Nasdem, antara JHT dan JKP. Ternyata JKP tidak memenuhi syarat untuk menjadi solusi pengganti dari JHT,” ucap Irma.

Baca Juga: JHT Dapat Dicairkan di Usia 56 Tahun, Lalu Apakah Sama dengan JKP?

Kini para buruh masih berharap dan meminta dua hal kepada pemerintah, yaitu:

- Mencabut aturan JHT dalam 1 pekan

- Memohon agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah turun langsung melihat kondisi buruh.

Para buruh mengancam jika tidak terpenuhinya kedua permintaan tersebut, maka mereka akan turun kembali untuk berdemo.***

Artikel ini dilansir dari Pikiran Rakyat.com dengan judul Menaker akan Revisi Aturan Pencairan JHT Menjadi Lebih Sederhana

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler